Tanpa Regulasi yang Adaptif, Pelaku Usaha Baru Sulit Tembus Pasar

0
265

iniSURABAYA.com | JAKARTA – Persaingan usaha yang sehat adalah prasyarat mutlak bagi fondasi ekonomi nasional. Namun, tantangan hari ini jauh lebih kompleks dibandingkan dua dekade lalu.

“Indonesia tengah bertransformasi besar. Kita melihat platform digital kini memegang peran ganda (dual role), sebagai penyedia pasar (marketplace) sekaligus sebagai pelaku usaha yang berdagang di dalamnya,” ungkap M Fanshurullah Asa, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pembukaan Diskusi Publik bertajuk ‘Modernisasi Kebijakan Persaingan Usaha untuk Daya Saing’ yang digelar KPPU bersama Prospera di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Menurut Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU, kondisi ini memicu risiko persaingan yang belum terakomodasi dalam UU No. 5/1999, seperti perilaku antipersaingan berbasis data, diskriminasi algoritmik, hingga dominasi pada pasar dua sisi (two-sided market).

Tanpa regulasi yang adaptif, inovasi akan terhambat dan pelaku usaha baru akan kesulitan menembus pasar yang dikuasai raksasa teknologi.

Kekhawatiran KPPU bukan tanpa dasar. Berbagai tinjauan internasional, mulai dari UNCTAD (2009), OECD (2021), hingga indikator World Bank B-Ready dan survei ekonomi OECD 2024, menunjukkan lampu kuning bagi Indonesia.

1 2 3 4

Comments are closed.