Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2026

0
66

iniSURABAYA.com – Untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan IdulFitri 1447 Hijriah, Pemkot Surabaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Posko pengaduan mulai dibuka Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Hebi Djuniantoro, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menekankan bahwa layanan ini tidak hanya bertujuan sebagai wadah aduan, tetapi juga sebagai sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha.

Menurut Hebi, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi mengenai tata cara perhitungan dan aturan THR. Memasuki H-14 sampai H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada penanganan pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

Hebi berharap, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit dulu di internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian bisa melaporkan ke posko.

“Tentunya kami siapkan mediator untuk memfasilitasi. Bila tetap tidak ada titik temu, kami akan laporkan ke tingkat Provinsi Jatim untuk diserahkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya.

1 2

Comments are closed.