Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2026

0
341

Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melapor dapat memanfaatkan layanan luring dengan datang langsung ke Kantor Disperinaker Surabaya, Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada operasional jam kerja (08.00-15.00).

Disamping membuka layanan luring, Disperinaker Kota Surabaya juga menyediakan layanan daring dengan mengakses laman  https://s.id/pengaduanTHR atau menghubungi nomor WhatsApp 0857-4306-9019.

“Selain membuka layanan offline di kantor pusat, Disperinaker juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri untuk memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut,” tegasnya.

Hebi menyampaikan, bagi pekerja yang ingin melapor, diwajibkan membawa identitas diri, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta bukti pendukung yang kuat. Ia menekankan, sesuai aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR paling lambat harus dibayarkan H-7 sebelum hari raya.

“Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Petugas kami akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu,” imbuhnya.

Di sisi lain, perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya juga diimbau untuk melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. wid/ap

1 2

Comments are closed.