
Ilustrasi foto: Diskominfo Kota Surabaya.
DKPP Surabaya menetapkan sejumlah syarat bagi peserta program. Pemilik wajib ber-KTP Surabaya dengan maksimal dua ekor kucing per KTP. Kucing yang didaftarkan harus merupakan kucing lokal atau domestik berusia minimal enam hingga tujuh bulan, dalam kondisi sehat, tidak sedang bunting, serta memiliki berat badan minimal dua kilogram.
Pemilik juga diwajibkan mengikuti akun Instagram @puskeswansby, @dkppsurabaya, dan @seribusenyum.id sebagai bagian dari persyaratan administrasi program.
“Kuota dibagi untuk 30 ekor kucing betina dan 70 ekor jantan. Karena itu, warga diminta segera mendaftar melalui laman pendaftaran https://s.id/sterilgratis_sby,” tegasnya.
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut, DKPP Surabaya membuka layanan kontak person melalui admin Ilham di nomor 0817-329-998.
“Ini bukan sekadar layanan kesehatan hewan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepedulian terhadap anabul dan pengendalian populasi secara bertanggung jawab,” katanya.
















