
Cak Eri memberikan tenggat waktu hingga Kamis (18/6/2026) bagi seluruh jajaran dan kontraktor untuk membenahi sistem keamanan di lokasi projek masing-masing. Ia menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi berat jika aturan ini diabaikan.
“Saya akan cek lagi. Kalau kelalaian pengamanan masih terjadi, saya langsung copot kepala dinasnya dan pimpronya,” tegas Cak Eri.
Terkait status kontraktor projek Margorejo, Cak Eri menyatakan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor sesuai klausul kontrak, terlebih pihak konsultan pengawas sebenarnya sudah sempat memberikan peringatan tertulis sebelumnya.
Cak Eri kembali menegaskan bahwa ini adalah kesempatan terakhir bagi semua kontraktor yang bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk melakukan evaluasi total, terkait keamanan.
Jika ke depan ditemukan lagi projek yang mengabaikan keselamatan warga, Pemkot Surabaya akan langsung melakukan pemutusan kontrak sepihak.
“Bukan projeknya yang berhenti total, tapi tidak boleh ngeruk jalan yang baru sebelum hasil kerukan yang lama dipastikan aman. Ini peringatan terakhir saya,” pungkasnya. */ana/ap
















