
Meski demikian, ia menilai tantangan industri kreatif kini telah bergeser. Bukan lagi sekadar menciptakan karya, melainkan membangun sistem yang mampu mengembangkan talenta, memperkuat riset berbasis data, melindungi hak kekayaan intelektual (HKI), hingga mengubah karya menjadi aset ekonomi yang bernilai.
Teuku Riefky menekankan, kekayaan intelektual yang telah terdaftar seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen legal semata. HKI harus bisa dimanfaatkan sebagai aset untuk memperoleh pendanaan dari lembaga keuangan maupun investor sehingga pelaku industri kreatif memiliki ruang lebih besar untuk berkembang.
AI Harus Jadi Mitra
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) juga menjadi perhatian pemerintah. Di tengah pesatnya pemanfaatan AI di berbagai sektor, Teuku Riefky menegaskan teknologi tersebut harus menjadi alat pendukung kreativitas, bukan menggantikan peran manusia.
Karena itu, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI serta Peraturan Presiden mengenai Etika AI yang ditargetkan terbit dalam satu hingga dua bulan mendatang.
“AI jangan menggantikan kreator, tetapi harus memberikan nilai tambah bagi kreativitas anak bangsa. Penyusunan regulasi ini juga melibatkan kementerian, pemerintah daerah, ekosistem industri hingga media,” tegasnya.
















