
Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya. (foto: dok Diskominfo Kota Surabaya)
Untuk mempercepat capaian tersebut, Disdukcapil membuka layanan aktivasi IKD di kantor kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, Sentra Pelayanan Publik Taman Nambangan, Taman Cahaya Pakal, serta Terminal Intermoda Joyoboyo.
Selain itu, layanan jemput bola juga terus dilakukan ke sekolah, perguruan tinggi, pasar, pusat perbelanjaan hingga balai RW.
Perekaman KTP Elektronik Hampir Tuntas
Di sisi lain, Disdukcapil juga terus meningkatkan cakupan perekaman KTP elektronik. Per 15 Juli 2026, tingkat perekaman KTP-el di Surabaya telah mencapai 98,92 persen. Dari total 2.291.731 penduduk wajib KTP, sebanyak 2.267.067 orang telah melakukan perekaman biometrik, sementara sekitar 24.664 penduduk masih belum melakukan perekaman.
Karena itu, Irvan mengimbau warga yang telah berusia 16 tahun agar segera melakukan perekaman data biometrik di kelurahan atau kecamatan.
Dengan langkah tersebut, saat genap berusia 17 tahun mereka dapat langsung memperoleh KTP elektronik sekaligus mengaktifkan IKD, sehingga siap memanfaatkan berbagai layanan publik digital yang akan terus dikembangkan pemerintah. */ana/ap
















