
Sementara bagi warga yang telah menetap di luar Surabaya, Eddy mengimbau agar segera mengurus perpindahan administrasi kependudukan sesuai domisili. “Karena prinsip dari administrasi kependudukan ini dalam waktu satu tahun mereka harus pindah sesuai dengan domisili di mana tempat tinggal yang bersangkutan,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Irvan Wahyudrajad, Kepala Disdukcapil Kota Surabaya mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital sehingga seluruh layanan publik akan terintegrasi melalui data kependudukan.
Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi identitas tunggal (single identity number) yang menjadi dasar berbagai layanan pemerintah.
“Pemerintah kota dan bahkan pemerintah pusat sekarang sudah dicanangkan bahwa kita mengarah pada pemerintahan digital. Artinya, semua layanan pemerintahan itu nanti akan berbasis digitalisasi. Nah, terkait dengan adminduk ini adalah boleh dikatakan sumber segala layanan,” kata Irvan.
Untuk itu, Irvan menekankan, pemutakhiran data kependudukan menjadi faktor penting agar perencanaan pembangunan maupun penyaluran bantuan sosial benar-benar diterima warga yang berhak.
















