
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya. (foto: dok Diskominfo Surabaya)
Eri mencontohkan, apabila dalam satu kawasan dilakukan pembangunan saluran air, maka biaya dapat dibagi kepada seluruh pemilik kavling berdasarkan hasil musyawarah. Pemilik kavling yang belum membangun rumah belum dibebani pembayaran.
Namun ketika mulai membangun dan menikmati fasilitas tersebut, barulah memiliki kewajiban sesuai kesepakatan. “Itulah yang dimaksud dana swadaya. Ada dasar kebutuhannya, ada kesepakatan bersama, dan manfaatnya dirasakan seluruh warga,” tandasnya.
Karena itu, Eri menegaskan warga yang baru pindah ke Surabaya tidak boleh serta-merta diminta membayar sejumlah uang hanya karena ingin mengurus administrasi kepindahan.
“Jangan ujug-ujug orang mau pindah masuk Surabaya dimintai duit. Semua harus mendapat persetujuan lurah sehingga jelas penyebabnya apa dan nominalnya berapa,” tegasnya.
Ia memastikan, apabila tidak ada dasar pembangunan lingkungan atau kewajiban lain yang telah disepakati sesuai ketentuan, maka tidak boleh ada pungutan apa pun kepada warga baru.
















