Usai Kasus Sememi, Pemkot Surabaya Perketat Aturan Dana Swadaya RT/RW

0
15

iniSURABAYA.com – Kasus dugaan pungutan terhadap warga pendatang di Kelurahan Sememi menjadi pengingat bagi seluruh pengurus RT dan RW di Surabaya.

Pemkot Surabaya menegaskan, setiap penggalangan dana swadaya masyarakat tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan wajib mendapat persetujuan lurah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya menegaskan, aturan tersebut bukan untuk menghambat semangat gotong royong warga, melainkan memastikan setiap pungutan memiliki dasar yang jelas, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat.

“Setiap RT/RW boleh mengajukan dana swadaya kepada masyarakat. Tetapi harus mendapatkan persetujuan lurah, termasuk terkait tujuan dan besaran nominalnya,” ujar Eri, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, dana swadaya hanya dapat diterapkan apabila memang ada kebutuhan pembangunan fasilitas lingkungan yang disepakati bersama warga, misalnya pembangunan saluran drainase, jalan lingkungan, atau sarana umum lainnya.

1 2 3

Comments are closed.