Usai Kasus Sememi, Pemkot Surabaya Perketat Aturan Dana Swadaya RT/RW

0
20

“Kalau tidak ada dasar itu sama sekali, maka tidak ada pungutan biaya apa pun kepada orang yang masuk atau pindah ke Kota Surabaya,” katanya.

Menindaklanjuti kasus di Sememi, Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan kepada pengurus RT dan RW setempat sekaligus meminta seluruh pengurus wilayah di Kota Pahlawan mematuhi aturan yang berlaku.

Eri mengungkapkan, hasil evaluasi menunjukkan pengurus RT/RW mengaku belum memahami secara utuh isi Perwali Nomor 112 Tahun 2022. Karena itu, pemerintah akan memperkuat sosialisasi agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

“Saya minta kejadian seperti ini jangan terulang lagi. Tidak ada pungutan kepada warga Surabaya selain yang memang telah ditetapkan, seperti iuran kebersihan dan keamanan. Di luar itu harus sesuai mekanisme dan mendapat persetujuan lurah,” tandasnya.

Melalui penegasan tersebut, Pemkot Surabaya berharap semangat gotong royong tetap terjaga tanpa menimbulkan persepsi adanya pungutan liar, sehingga warga memperoleh kepastian hukum sekaligus rasa aman dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. */ana/ap

1 2 3

Comments are closed.