KPPU Minta Perusahaan Kenali Risiko Persaingan Usaha Sebelum Jadi Pelanggaran

0
4

Kepatuhan Mulai Dilirik Perusahaan
Upaya membangun sistem kepatuhan tersebut dapat dilakukan melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. Program ini dirancang untuk membantu perusahaan mengenali, mencegah, dan mengendalikan risiko pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hingga saat ini, KPPU telah menerima 64 permohonan Program Kepatuhan. Dari jumlah tersebut, 38 berasal dari BUMN dan 26 dari perusahaan swasta.

Sebanyak 25 perusahaan telah memperoleh penetapan kepatuhan dari KPPU. Sementara sepanjang 2026, terdapat lima perusahaan yang mendaftarkan Program Kepatuhan.

Angka tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang bagi perusahaan untuk memperkuat sistem pencegahan di internal masing-masing.

KPPU pun berencana memperluas pendekatan pencegahan melalui edukasi dan asistensi kepada perusahaan. Pemanfaatan layanan digital juga akan diperkuat agar informasi mengenai risiko persaingan usaha dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

1 2 3 4

Comments are closed.