
ILUSTRASI: Kantor Pemkot Surabaya. (foto: dok Diskominfo)
Isa menilai Pemkot Surabaya perlu memastikan setiap persoalan yang disampaikan warga mendapatkan respons dan penyelesaian. “Karena itu, pemerintah harus hadir bukan hanya dengan aturan, tetapi dengan respons dan penyelesaian,” paparnya.
Data hingga 31 Juli 2026, mencatat 13.091 aduan masuk melalui Lapor Cak Eri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.058 aduan telah dituntaskan. Pemkot Surabaya juga menetapkan standar respons maksimal 1×24 jam.
Isa mengatakan, data tersebut menunjukkan tingginya partisipasi warga sekaligus besarnya persoalan yang harus ditangani pemerintah. Namun, capaian tersebut tidak cukup hanya dibaca sebagai angka statistik. “Namun, angka tersebut sebaiknya tidak hanya dibaca sebagai prestasi statistik. Setiap laporan sesungguhnya adalah cerita manusia,” tuturnya.
Isa mencontohkan laporan tumpukan sampah di belakang Pasar Turi. Persoalan tersebut berada di lahan PT KAI sehingga membutuhkan koordinasi lintas kewenangan. Laporan warga kemudian mempertemukan Pemkot Surabaya dengan PT KAI Daop 8 hingga dilakukan pembersihan kawasan.
Kasus lain terjadi di Jalan Trunojoyo. Seorang pengendara ojek online melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran parkir. Setelah dilakukan pemeriksaan, Dinas Perhubungan (Dishub) menemukan jukir menerima pembayaran secara tunai.
















