
ILUSTRASI: Kantor Pemkot Surabaya. (foto: dok Diskominfo)
Isa menegaskan, wali kota berperan mendengar dan memastikan rantai pelayanan berjalan. Sementara itu, penyelesaian persoalan tetap dilakukan melalui sistem birokrasi sesuai kewenangan masing-masing. “Wali kota mendengar, tetapi yang menyelesaikan adalah sistem,” cetusnya.
RT dan RW, lanjut Isa, dapat menjadi mata dan telinga pemerintah di lingkungan warga. Sedangkan kelurahan dan kecamatan menjadi lini awal penyelesaian persoalan. Sementara perangkat daerah bergerak sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan pola tersebut, Lapor Cak Eri dapat memberikan gambaran mengenai persoalan yang paling banyak muncul, wilayah yang membutuhkan perbaikan pelayanan, serta bagian birokrasi yang perlu diperkuat. “Ukuran yang lebih penting adalah seberapa cepat laporan direspons, seberapa tuntas masalah diselesaikan, seberapa sedikit persoalan yang berulang, dan seberapa kuat birokrasi di tingkat bawah menyelesaikan masalah tanpa harus selalu menunggu wali kota,” kata Isa.
Ia juga menekankan tujuan akhir kanal pengaduan bukan membuat warga semakin sering menyampaikan persoalan langsung kepada wali kota. Keberadaan Lapor Cak Eri diharapkan justru memperkuat kepercayaan warga bahwa pemerintah hadir dan bekerja di setiap jenjang pelayanan.
“Sebab tujuan akhirnya bukan membuat warga semakin sering mengadu kepada wali kota. Tujuan akhirnya justru membuat warga semakin percaya bahwa di mana pun mereka menyampaikan persoalan di RT, RW, kelurahan, kecamatan atau perangkat daerah akan ada pemerintah yang mendengar dan bekerja,” ucap Isa.
Kondisi tersebut, kata Isa, menjadi bagian penting dari makna Lapor Cak Eri sebagai kanal pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. “Pemerintahan yang baik bukan pemerintahan yang tidak pernah menerima keluhan. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang tidak membuat warga merasa sendirian ketika menghadapi masalah,” pungkasnya. */ana/ap
















