Kasus Denda ART Rp3,5 Juta, Pemkot Surabaya Periksa Penyalur ART di Gunung Anyar

0
30

“Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu,” paparnya.

Ia kemudian meminta bantuan anaknya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Wali Kota Surabaya. Kasus ini kini diarahkan untuk ditindaklanjuti melalui pendampingan laporan ke kepolisian serta pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur ART lainnya di Surabaya. */ana/ap

1 2 3 4 5

Comments are closed.