Kasus Denda ART Rp3,5 Juta, Pemkot Surabaya Periksa Penyalur ART di Gunung Anyar

0
28

Regulasi yang sama juga mengatur larangan bagi P3RT untuk memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

Eri mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, persoalan yang ditemukan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Disperinaker Diminta Dampingi Laporan
Pemkot Surabaya kemudian meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendampingi para pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

“Disperinaker sudah saya minta untuk mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,” tandas Cak Eri –sapaan akrab Wali Kota Surabaya ini.

Langkah berikutnya, Cak Eri juga meminta Disperinaker melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur ART lainnya di Surabaya.

Menurut data yang disampaikan Pemkot Surabaya, terdapat sekitar 12 perusahaan penyalur ART yang tercatat oleh Disperinaker. Eri mengatakan Pemkot juga tengah menyiapkan langkah regulasi di tingkat kota untuk mencegah persoalan serupa.

1 2 3 4 5

Comments are closed.