
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya turun langsung ke sebuah perusahaan penyalur ART di kawasan Gunung Anyar, Minggu (27/9/2026). (foto: dok Diskominfo)
Eri kemudian meminta ambulans membawa pekerja tersebut ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mendapatkan penanganan, pekerja itu diantar kembali ke Malang.
“Akhirnya saya siapkan ambulans, saya bawa untuk diperiksa di rumah sakit, kemudian saya antar pulang ke Malang. Saya tanyakan kepada yang lain satu per satu. Ternyata mereka semua ingin pulang,” tandasnya.
Setelah mengetahui keinginan para pekerja tersebut, Eri meminta perusahaan menyelesaikan hak yang masih ditahan. Menurut dia, uang para pekerja yang sebelumnya masih ditahan kemudian dibayarkan. Para pekerja selanjutnya diantar kembali ke daerah asal masing-masing.
Status Perizinan Perusahaan Dicek ke Kemnaker
Dalam peninjauan tersebut, Eri juga menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengecek status perizinan perusahaan penyalur ART itu. Berdasar informasi yang diterimanya, proses perizinan perusahaan tersebut belum selesai dan masih berada dalam tahap perbaikan dokumen.
Persoalan perizinan menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga mewajibkan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat. UU tersebut mulai berlaku sejak 30 April 2026.
















