
Didit berharap seluruh pihak mengikuti kebijakan Pemkot Surabaya terkait sistem pembayaran non-tunai dan tidak memanfaatkan mekanisme tersebut untuk melakukan pungutan liar. “Jadi apa yang pemerintah tentukan, ya itu yang kita harus jalani. Jangan ada kayak oknum-oknum lagi yang istilahnya menjadikan itu jadi pungli,” cetusnya.
Ia mengaku kondisi tersebut membuat juru parkir di lapangan berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, Pemkot Surabaya menggaungkan pembayaran non-tunai, tetapi masih ada pihak yang meminta setoran secara tunai.
“Kalau memang (non-tunai) sudah (dijalankan), monggo lah kita sama-sama belajar non-tunai,” imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Trio Wahyu Bowo, Kepala Dishub Kota Surabaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap setoran yang disampaikan juru parkir hingga pencatatan pada Kepala Pelataran (Katar) dan transfer ke Bank Jatim.
“Ada salah satu Jukir yang menyatakan sudah menyetorkan beberapa rupiah. Tapi ketika masuk ke Katar, masuk ke dalam atau ditransferkan ke Bank Jatim, itu kami periksa di dalam memang terdapat beberapa selisih pendapatan,” paparnya.
















