
Selain itu, Trio menyatakan menemukan adanya perbedaan pencatatan terkait voucher parkir dengan laporan yang diterimanya. “Memang ada perbedaan pencatatan terkait voucher parkir tersebut dengan laporan yang saya terima untuk voucher parkir tersebut,” urainya.
Setoran Tunai
Sementara itu, Eri Cahyadi menuturkan, persoalan tersebut bermula setelah ia menerima laporan dari Kepala Dishub terkait dugaan penarikan setoran tunai kepada juru parkir.
“Itu diawali dari juru parkir yang mengelola halaman parkir di tempat usaha. Namun, ditarik dua kali. Yang di tepi jalan umum (TJU) ditarik, yang berada di tempat usaha (persil) juga ditarik. Dan penarikan ini langsung berupa setoran uang,” katanya.
Ia mengapresiasi juru parkir yang berani menyampaikan persoalan tersebut. Menurutnya, laporan itu membantu Pemkot Surabaya mendapatkan informasi mengenai praktik pengelolaan parkir di lapangan.
“Saya berterima kasih terkait dengan laporan parkir ini,” tandasnya.
Cak Eri –begitu dia akrab disapa—kembali mengingatkan masyarakat agar pembayaran parkir di Surabaya dilakukan menggunakan QRIS atau sistem non-tunai. “Saya masih banyak melihat pembayaran yang dilakukan secara tunai. Saya juga sudah menyampaikan hal ini kepada Trio (Kepala Dishub),” ucapnya.
















