KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital

KPPU bersama bersama Grab Indonesia gelar Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha di Surabaya. (foto: dok)
Penguasaan pasar yang kuat tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, setiap pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa strategi bisnisnya tidak menggunakan posisi dominan untuk menghambat persaingan secara bertentangan dengan ketentuan hukum.
Larangan Penetapan Harga
Sementara itu, Dyah Paramita, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya membahas Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan penetapan harga. Ketentuan ini melarang perjanjian penetapan harga antara pelaku usaha yang bersaing untuk membayar harga yang sama atas barang dan/atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan, dengan memperhatikan cakupan serta pengecualian yang diatur undang-undang.
Dalam praktik bisnis, perusahaan pada prinsipnya memiliki ruang untuk menentukan strategi harga secara independen. Namun, kesepakatan dengan pesaing untuk menetapkan harga merupakan perilaku yang dilarang oleh hukum persaingan usaha. Karena itu, kebijakan harga, diskon, dan promosi perlu disusun dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak menjadi sarana koordinasi antarpesaing yang melanggar hukum.
Perkembangan teknologi juga membuat pengambilan keputusan bisnis semakin bergantung pada sistem dan pengolahan data. Dalam konteks tersebut, perusahaan perlu memastikan bahwa penggunaan teknologi dalam penentuan harga maupun penyusunan strategi komersial tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha.
Pembahasan mengenai posisi dominan dan penetapan harga diharapkan membantu pelaku usaha memahami batas-batas perilaku yang diperbolehkan, sekaligus mengenali potensi risiko dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Pemahaman ini penting agar kepatuhan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif, tetapi menjadi bagian dari tata kelola dan budaya perusahaan.
















