KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital

0
4


Manfaatkan Ruang Komunikasi dan Konsultasi
Ia juga mendorong pelaku usaha memanfaatkan ruang komunikasi dan konsultasi dengan KPPU apabila menghadapi pertanyaan mengenai kesesuaian kebijakan bisnis atau langkah korporasi dengan ketentuan persaingan usaha yang berlaku.

“Pendekatan preventif penting agar pelaku usaha memahami batasan hukum sejak awal. Dengan begitu, inovasi dan pengembangan bisnis dapat berjalan seiring dengan terjaganya proses persaingan yang sehat,” ujar Aru dalam kegiatan tersebut.

Dalam pemaparan materi, Aru membahas Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penyalahgunaan posisi dominan. Ia menandaskan bahwa posisi dominan bukanlah sesuatu yang dilarang dengan sendirinya.

Persoalan hukum muncul ketika posisi tersebut disalahgunakan melalui perilaku yang dapat menghambat persaingan, membatasi pasar, atau merugikan proses persaingan yang sehat.

Isu ini relevan dalam ekonomi digital, ketika platform dapat memiliki peran penting dalam mempertemukan berbagai kelompok pengguna, pelaku usaha, dan penyedia layanan. Karakteristik pasar semacam ini menuntut pelaku usaha untuk memahami dampak kebijakan bisnisnya terhadap akses pasar dan kesempatan bagi pesaing.

1 2 3 4

Comments are closed.