KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital

KPPU bersama bersama Grab Indonesia gelar Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha di Surabaya. (foto: dok)
Pelatihan di Surabaya tersebut sekaligus menutup rangkaian kegiatan edukasi kepatuhan persaingan usaha bersama Grab Indonesia sepanjang 2026, setelah sebelumnya dilaksanakan di Jakarta, Medan, dan Yogyakarta.
Bagi KPPU, penguatan kepatuhan merupakan bagian dari upaya membangun iklim usaha yang memberikan kesempatan bersaing secara adil bagi pelaku usaha, mendorong inovasi, dan melindungi kepentingan konsumen. Persaingan yang sehat tidak hanya penting bagi perusahaan untuk berkembang, tetapi juga bagi masyarakat agar memperoleh pilihan produk dan layanan yang lebih beragam, berkualitas, dan kompetitif.
Melalui edukasi dan komunikasi yang berkelanjutan, KPPU mendorong seluruh pelaku usaha, termasuk yang beroperasi melalui platform digital, untuk menjadikan hukum persaingan usaha sebagai bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan bisnis.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kesempatan berusaha dan kepentingan masyarakat. */ana/ap
















