
Irna Pawanti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya,. (foto: Diskominfo)
iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya terus mengintensifkan operasi terhadap keberadaan warung remang-remang yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.
Menurut Irna Pawanti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, keberadaan warung remang-remang masih ditemukan di sejumlah wilayah. Salah satunya di kawasan Batu-batu, Jalan Pantai Kenjeran Surabaya.
“Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang. Di wilayah Surabaya Timur itu juga masih ada. Bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa warung remang-remang,” ungkapnya, Jumat (16/10/2026).
Irna menegaskan, keberadaan warung remang-remang tidak semata-mata ditentukan oleh pencahayaan yang redup. Namun, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, seperti peredaran minuman keras (miras) hingga aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Yang membuat dia (warung) ilegal adalah bila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal jika ada suara musik yang mengganggu ketentraman masyarakat di sekitar,” tuturnya.
















