Pemkot Surabaya Intensifkan Operasi Warung Remang-remang, Peredaran Miras hingga PL Jadi Sasaran

0
4

Irna menambahkan, Pemkot Surabaya tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha warung secara wajar selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Warung yang hanya menjual kopi dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum tetap diperbolehkan beroperasi.

“Ini harus diketahui oleh pemilik warung. Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung,” tuturnya.

Irna menekankan, indikasi pelanggaran tersebut menjadi salah satu dasar bagi Satpol PP untuk memasukkan warung remang-remang dalam sasaran operasi penertiban. “Sehingga warung remang-remang itu juga menjadi sasaran operasi dari pemerintah kota, khususnya Satpol PP Surabaya,” katanya.

Selain mengawasi peredaran miras dan gangguan ketertiban umum, Satpol PP Surabaya juga menindak aktivitas pemandu lagu (PL) perempuan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Irna menyebut, petugas akan menghentikan kegiatan dan membawa perempuan yang bersangkutan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan serta pembinaan lebih lanjut. “Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kami bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine,” urainya.

1 2 3

Comments are closed.