
Penertiban bangunan liar di Jalan Barata Jaya. (foto: dok Diskominfo)
Jaga dan Amankan Aset Daerah
Dalam upaya menjaga dan mengamankan aset daerah, Rizal mengatakan pihaknya akan melaksanakan secara masif serta bersinergi dengan perangkat daerah terkait.
Sinergi tersebut tidak hanya dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tetapi juga melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk kecamatan dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), selaku pengguna barang.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pemanfaatan lahan milik Pemkot Surabaya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Ketika ditemukan adanya penggunaan aset yang tidak sesuai ketentuan, harus segera mengambil tindakan,” ucapnya.
Setidaknya, kata Rizal, diawali dengan pemberian himbauan maupun surat peringatan agar pihak yang bersangkutan menghentikan pemanfaatan lahan, serta mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri. */ana/ap















