
Penertiban bangunan liar di Jalan Barata Jaya. (foto: dok Diskominfo)
iniSURABAYA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot Surabaya, Jumat (23/10/2026).
Lahan seluas 7.668 meter persegi tersebut terletak di Jalan Barata Jaya XII No.7 Surabaya. Penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Listrik Negara (PLN), perangkat wilayah kecamatan Gubeng, serta unsur TNI-Polri.
Rizal Zainal Arifin, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, lahan tersebut diketahui sebelumnya pernah memiliki Izin Pemakaian Tanah (IPT). Namun, dalam pelaksanaannya, pemegang izin tidak mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut hingga lebih dari 10 tahun.
“Dulunya memang pernah terbit IPT, tetapi oleh pemegang izin dibiarkan terlantar selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, yang bersangkutan tidak memberikan kontribusi kepada Pemkot Surabaya, dengan tidak membayar retribusi atas pemakaian tanah tersebut,” kata Rizal, Minggu (25/10/2026).
Rizal menuturkan, sebagai tindak lanjut Pemkot Surabaya telah melayangkan surat himbauan hingga surat peringatan kepada pemegang izin agar segera mengosongkan lahan sekaligus membongkar bangunan yang berdiri di atas tanah aset tersebut.
















