Tak Bayar Retribusi Lebih dari 10 Tahun, Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Jalan Barata Jaya

0
6

“Kami sudah memberikan surat himbauan serta surat peringatan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindaklanjut dari eks pemegang izin. Sehingga sebagai tindakan tegas, hari ini kami laksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan,” tutur Rizal.

Rizal menambahkan, selain bangunan milik  eks pemegang IPT, di atas lahan tersebut juga terdapat empat bangunan liar yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.

4 Bangunan Liar
“Di lokasi penertiban ini juga dimanfaatkan oleh pihak lain, yang mana tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya. Ada empat bangunan, dua bangunan difungsikan sebagai tempat tinggal, sedangkan dua bangunan lainnya digunakan untuk usaha jualan tanaman,” tandasnya.

Rizal menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut adanya surat bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh BPKAD kepada Satpol PP.

“Kegiatan hari ini berdasarkan permohonan bantib dari BPKAD, kami lakukan penertiban ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

1 2 3 4

Comments are closed.