
Penertiban bangunan liar di Jalan Barata Jaya. (foto: dok Diskominfo)
Dalam giat tersebut, petugas juga turut membantu memindahkan barang-barang milik penghuni bangunan.
“Kebetulan, mereka merupakan warga asal Sampang, Madura, sehingga kami turut memfasilitasi pengangkutan barang hingga ke tujuan dengan dukungan armada dari rekan-rekan DSDABM,” ujarnya.
Rizal mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati sebelum memanfaatkan maupun menyewa lahan yang merupakan aset Pemkot Surabaya.
Masyarakat diminta untuk memastikan terlebih dahulu status kepemilikan serta legalitas pihak yang menawarkan tanah tersebut, guna menghindari potensi kerugian akibat transaksi dengan pihak yang tidak memiliki hak atas lahan.
“Pastikan terlebih dahulu status lahannya, jangan sampai tertipu, menyewa kepada pihak yang ternyata tidak memiliki hak atas tanah tersebut,” pesannya.
















