Migrasi TV Analog ke TV Digital Mulai 30 April, Warga 9 Kabupaten di Jatim Dapat Bantuan Set Top Box

0
934
Dr Hudiyono MSi, Kadis Kominfo Jatim (dua dari kiri) didampingi Imawan Mashuri SH MH, Ketua Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (kiri) dan Eko Pamuji, Sekretaris PWI Jatim.

iniSURABAYA.com – TV analog secara bertahap akan beralih menjadi TV digital. Di Jawa Timur migrasi ke tayangan TV digital ini akan dilaksanakan mulai 30 April 2022.

Pada tahap awal, migrasi TV analog ke digital akan diterapkan di sembilan kabupaten yaitu Kabupaten Sampang, Pamekasan, Sumenep, Pacitan, Banyuwangi, Situbondo, Jember, Lumajang, dan Bondowoso.

Tahap kedua, yakni Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Kota Pasuruan, Mojokerto, Kota Mojokerto, Jombang, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.

Kemudian tahap ketiga, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Probolinggo, Kota Probolinggo, Kediri, Kota Kediri, Tulungagung, Blitar, Kota Blitar, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, Madiun, Kota Madiun, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, dan Ngawi.

Menjelang Analog Switch Off (ASO), atau migrasi siaran TV analog ke digital, pemerintah melalui Kementerian Kominfo bakal membagikan Set Top Box (STB), yaitu alat konversi siaran TV analog ke siaran digital.

Program tersebut untuk membantu masyarakat agar tetap bisa menikmati siaran TV digital. “Alat STB ini menjadi kompensasi yang disiapkan oleh Kementerian Kominfo sebelum ASO diberlakukan,” ungkap Dr Hudiyono MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jatim, Kamis (21/4/2022).

Hadir di acara Dialog Khusus dengan tema ‘Peluang dan Tantangan TV Digital’ yang diselenggarakan kampus Stikosa-AWS kerjasama dengan Dinas Kominfo Jatim dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jatim, Hudiyono memaparkan di Jatim akan dibagi menjadi tiga tahap, pertama 30 April 2022 di sembilan kabupaten, kedua 25 Agustus 2022 di 10 kabupaten/kota, dan ketiga di 19 kabupaten/kota.

Bantuan gratis Set Top Box ini, ditekankan Hudiyono, adalah program Kementerian Kominfo untuk warga masyarakat miskin yang mempunyai TV analog, agar tetap bisa menikmati siaran TV digital nantinya.

Pria yang akrab disapa Cak Hud ini menyatakan pula bahwa proses pembagian STB gratis oleh Kementerian Kominfo disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Untuk penerima bantuan STB adalah warga kurang mampu atau rumah tangga miskin yang masuk dalam daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.

Persyaratannya, penerima bantuan STB gratis wajib memiliki TV analog, berada pada cakupan wilayah layanan siaran TV digital terestrial, bersedia menerima bantuan, dan satu rumah tangga kurang mampu hanya menerima satu STB. ana

Comments are closed.