Program Pemutihan Pajak Berhasil Menarik Kendaraan Luar Provinsi Daftar sebagai Objek PKB di Jatim, Simak Fakta Berikut

0
796
Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur bersama para pengemudi ojek online.

iniSURABAYA.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online yang digagas Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan BBM resmi berakhir pada 15 Desember 2022.

Tidak tanggung-tanggung, dari dua program insentif pajak tersebut, Pemprov Jatim telah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk warga Jatim sebesar Rp 224,21 miliar. 

Menurut Khofifah, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Jatim, meringankan beban masyarakat, dan juga membantu warga masyarakat yang terdampak kebijakan kenaikan harga BBM. 

“Program pemutihan pajak kendaraan telah kita mulai sejak 1 April 2022. Sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol kita mulai sejak 19 September 2022,” papar Khofifah, Rabu (21/12/2022).

Sampai ditutup 15 Desember 2022, lanjut Khofifah, program tersebut telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim sebesar Rp 220.511.026.300.

Sedangkan untuk program bebas Pajak Kendaraan Bermotor  untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor  dengan rincian 1.280 mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp 3.704.313.100.

1 2

Comments are closed.