

Restu Novi Widiani, PJs Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa keuntungan dari sertifikat HGB di Atas HPL ini tidak hanya terletak pada kejelasan status hukum tanah yang dimiliki. Tetapi juga pada tarif retribusi yang lebih terjangkau serta jangka waktu yang lebih panjang.
“Kami berharap dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola,” katanya.
Restu Novi Widiani mencontohkan, untuk tanah dengan lebar jalan hingga delapan meter, maka tarif retribusi yang dikenakan hanya Rp275 per-meter persegi per-tahun. Sedangkan tanah dengan lebar jalan lebih dari delapan meter, tarifnya sebesar Rp550 per-meter persegi per-tahun.
Retribusi tersebut tentunya jauh lebih murah dibanding pemegang IPT yang belum memiliki sertifikat HGB di Atas HPL. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.
Misalnya, IPT Kelas V seperti di kawasan Dharmawangsa V Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp320.000 per-tahun. Biaya retribusi itu turun menjadi Rp55.000 per-tahun bila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.
Demikian pula dengan IPT Kelas I seperti di kawasan Kertajaya Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp6.800.000 per-tahun. Biaya retribusi itu juga turun menjadi Rp110.000 per-tahun bila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.
Selain retribusi lebih murah, PJs Wali Kota mengungkapkan, bahwa sertifikat HGB di atas HPL juga lebih diterima oleh lembaga keuangan. Secara otomatis, sertifikat tersebut juga bisa menjadi jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan.
“Hal ini tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB,” ujarnya.
Sulistyo, warga Dukuh Kupang Timur XII Kota Surabaya mengaku sudah sekian lama menunggu terbitnya sertifikat HGB di atas HPL. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, Senin (14/10/2024), ia tidak lagi terbebani dengan besarnya retribusi IPT.
“Inilah yang kami tunggu-tunggu sebagai warga Kota Surabaya, sehingga tidak terbebani setiap bulan untuk retribusinya,” kata Sulistyo.
Sulistyo mengaku senang dan bersyukur atas terbitnya HGB di atas HPL terhadap pemegang IPT. Baginya, sertifikat itu memberikan kepastian hukum atas IPT yang ditempatinya. “Terima kasih untuk perhatian Pemerintah Kota Surabaya,” tuturnya.
Sementara itu, Wiwiek Widayati, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menyatakan bahwa sertifikat HGB di Atas HPL sebagai solusi untuk membantu memfasilitasi warga pemegang IPT atau Surat Ijo.
“Dengan sertifikat ini maka warga pemegang IPT atau Surat Ijo memiliki kepastian hukum. Dan HGB di atas HPL ini diberikan dengan jangka 80 tahun, secara bertahap,” tandasnya.
Wiwiek menambahkan bahwa 39 warga penerima HGB di atas HPL pada Senin (14/10/2024) lalu adalah mereka yang menempati IPT sampai dengan 200 meter persegi. “Jadi yang kami serahkan itu dengan luasan maksimal 200 meter persegi dan pemanfaatannya untuk rumah tinggal,” pungkasnya. wid















