
Rhido Jusmadi, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Seminar Nasional ‘Penguatan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Menjawab Tantangan Ekonomi Digital dan Globalisasi’ di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember, Sabtu (26/9/2026). (foto: dok KPPU)
iniSURABAYA.com | JEMBER — Perubahan karakter pasar akibat perkembangan ekonomi digital menuntut pemahaman yang lebih mendalam dalam menilai kondisi persaingan usaha. Data, model bisnis zero-price, hingga terbentuknya ekosistem digital menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam penerapan hukum persaingan usaha.
Hal tersebut disampaikan Rhido Jusmadi, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Seminar Nasional ‘Penguatan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Menjawab Tantangan Ekonomi Digital dan Globalisasi’ di Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Jember, Sabtu (26/9/2026).
Rhido menekankan bahwa pasar digital memiliki karakteristik yang berbeda dengan pasar konvensional. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah data yang dapat digunakan pelaku usaha untuk memahami potensi dan preferensi pasar.
Karakteristik tersebut turut memengaruhi cara melihat struktur dan dinamika persaingan dalam ekosistem digital. Ia juga menjelaskan konsep zero-price market, yakni pasar yang menyediakan produk atau layanan tanpa membebankan biaya secara langsung kepada pengguna.
Model tersebut menjadi salah satu karakteristik yang perlu dipahami dalam menganalisis persaingan pada pasar digital.
















