
Rhido Jusmadi, anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Seminar Nasional ‘Penguatan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Menjawab Tantangan Ekonomi Digital dan Globalisasi’ di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember, Sabtu (26/9/2026). (foto: dok KPPU)
Dalam paparannya, Rhido juga membagikan pengalaman KPPU dalam melakukan pengawasan pada sektor digital, antara lain melalui penanganan perkara Google Play Billing System dan pengawasan terhadap platform e-commerce Shopee serta sektor teknologi finansial.
Menurut Rhido, perkembangan ekosistem digital menghadirkan sejumlah isu persaingan yang perlu dicermati, antara lain integrasi layanan, hambatan akses pasar (foreclosure), pengutamaan layanan sendiri (self-preferencing), penyalahgunaan posisi dominan, syarat perdagangan yang tidak adil, serta ketergantungan pengguna terhadap suatu ekosistem (lock-in).
Berbagai karakteristik tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum persaingan di pasar digital membutuhkan pemahaman terhadap model bisnis dan ekosistem yang berkembang, tidak hanya melihat hubungan antara pelaku usaha secara konvensional.
Dari perspektif akademik, Fendi Setiawan, Wakil Rektor III Universitas Jember sekaligus akademisi menyoroti tantangan KPPU dari sisi kelembagaan, kewenangan, dan hukum acara persaingan usaha.
Fendi menyatakan, persaingan usaha yang sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, peningkatan kualitas layanan, serta memberikan pilihan barang dan jasa yang lebih beragam bagi konsumen.
















