iniSURABAYA – Bagi pengguna lalu lintas, khususnya jalan tol yang akan menuju Bandara Juanda perlu mencermati adanya perubahan tarif tol mulai Jumat (21/9/2018). Mulai pukul 00.00, tarif tol Waru-Juanda untuk kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi dan golongan II mengalami kenaikan.
Tarif tol untuk kendaraan pribadi naik Rp 500, yakni dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000. Kenaikan yang sama juga berlaku untuk kendaraan golongan II, yang semula Rp 11.000 menjadi Rp 12.000.
“Besaran kenaikan tarif tol ini sebenarnya tidak terlalu signifikan, karena hanya berlaku untuk golongan I dan II,” kata Zulkhair, Humas PT Citra Margatama Surabaya.
Sebaliknya, tarif tol untuk kendaraan golongan III hingga golongan V malah mengalami penurunan. Tarif tol untuk kendaraan golongan III turun dari Rp 15.000 menjadi Rp 13.000.
Sedang kendaraan golongan IV, dari Rp 18.000 menjadi Rp 16.000.
Selain itu, tarif tol untuk kendaraan golongan V juga turun drastis, dari semula Rp 22.000 menjadi Rp 16.000. “Kami ingin memberi layanan terbaik dan mendorong angkutan barang bisa memanfaatkan ruas tol,” tegasnya.
Diakui Zulkhair, kebijakan penurunan tarif tol untuk kendaraan golongan III hingga golongan V ini bisa mendukung semangat menekan biaya ongkos kirim barang.
Terkait tarif baru tersebut, pihak PT CMS selaku operator jalan tol swasta di tengah kota itu terus melakukan sosialisasi. Salah satunya memasang spanduk besar di setiap pintu masuk tol Waru Juanda. dit