
iniSURABAYA.com – Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memberlakukan karantina wilayah. Jika keputusan tersebut diterapkan maka pengguna kendaraan di luar wilayah Surabaya tidak diperkenankan masuk Surabaya.
Kalau pun diijinkan, hanya mereka yang memiliki kepentingan mendesak yang diperbolehkan masuk Surabaya. “Bagi mereka yang memiliki kepentingan dan urusan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar, seperti tenaga medis atau tenaga pemerintahan yang diperbolehkan (masuk Surabaya),” tegas Irvan Wahyudrajat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Selain itu, lanjut Irvan, yang juga diberi toleransi adalah kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang menyuplai makanan. “Jadi hanya pelat L (Surabaya) yang boleh masuk (Surabaya),” katanya.
Irvan menambahkan pula, meski bukan pelat L tapi punya KTP Surabaya juga diperbolehkan masuk Surabaya. “Dan untuk (pengemudi ojek) online juga dibatasi. Kami lakukan seleksi ketat keperluannya apa,” tandasnya.
Irvan menekankan, kendaraan di luar pelat L ataupun masyarakat yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya juga harus dipastikan dalam kondisi steril. “Pengawasan akses masuk Surabaya akan dilakukan selama 24 jam,” ungkapnya.
Terkait karantina wilayah tersebut, Pemkot Surabaya akan memperketat penjagaan di 19 pintu masuk ke Surabaya. Pemkot Surabaya bersama instansi terkait juga melakukan screening seluruh pengendara yang hendak masuk ke Kota Pahlawan.
Saat ini, kebijakan karantina wilayah sedang dirumuskan oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya. Irvan memastikan bahwa kebijakan tersebut segera berjalan pekan ini.
“Minggu ini, mungkin dalam satu dua hari ini. Setelah semua posko-posko lengkap, petugas juga sudah terploting semua,” ujarnya.
Selain karantina wilayah, Pemkot Surabaya juga berencana menggelar rapid test di 63 puskesmas di Surabaya, Selasa (31/3/2020). Total ada 620 unit alat rapid test yang disediakan.
Febria Rachmanita, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengatakan, yang diprioritaskan untuk menjalani tes adalah tenaga kesehatan dan pasien PDP.
Data perkembangan terakhir (per-30 Maret 2020) sebagaimana dikutip dari laman http://infocovid19.jatimprov.go.id/, kasus positif Covid-19 di Surabaya berjumlah 41 kasus, PDP 66 orang, dan ODP 207 orang. dit