iniSURABAYA.com – Inilah kabar gembira buat para musisi, khususnya pencipta lagu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Kebijakan yang baru ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 tersebut mengatur pembayaran royalty kepada pencipta, pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait yang digunakan para pengguna lagu atau musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam, dan diskotek.
Kewajiban yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 menyebutkan,”Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak.”
Selain pada tempat tersebut, dalam ayat selanjutnya diatur kewajiban membayar royalti juga berlaku pada beberapa penggunaan, yaitu;
a. Seminar dan konferensi komersial
b. Konser musik
c. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
d. Pameran dan bazar
e. Nada tunggu telepon
f. Bank dan kantor
g. Pertokoan
h. Pusat rekreasi
i. Lembaga penyiaran televisi
j. Lembaga penyiaran radio
k. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
Sementara itu untuk besaran royalti yang harus dibayarkan dalam Pasal 13 ayat 3 nantinya ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait.
Besaran itu nantinya disahkan oleh menteri terkait. LMKN nantinya juga menghimpun royalti dari orang yang menggunakan lagu secara komersial.
Selain menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang menjadi anggota dari suatu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMKN juga menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK.
Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK. Selain itu royalti juga digunakan sebagai dana operasional dan dana cadangan. wid