Dilarang Merokok di 7 Kawasan Ini, Pemkot Surabaya Berlakukan Sanksi Tegas Kerja Sosial

0
382
ILUSTRASI : Kawasan Tanpa Rokok (foto: Dinkes Kota Surabaya)

iniSURABAYA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi. Larangan merokok di kawasan tertentu ini akan ditindaklanjuti dengan pengawasan secara ketat.

Untuk mewujudkan terlaksananya aturan berdasar Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok dan berlaku sejak 1 Juni 2022 tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga menyediakan kontak pengaduan 031-8439473.

“Hotline ini bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang ingin bertanya penerapan KTR di instansi atau tempat kerja hingga melapor pelanggaran,” tegas Nanik Sukristina, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.

“Nanti (pengawasan) dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni minggu kedua dan keempat,” kata Nanik, Sabtu (11/5/2022).

Nanik menambahkan, Pemkot Surabaya juga membentuk satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya. “Satgas tersebut untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR,” paparnya.

Selain pengawasan dan pemantauan, Nanik mengaku, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan.

1 2 3

Comments are closed.