Dilarang Merokok di 7 Kawasan Ini, Pemkot Surabaya Berlakukan Sanksi Tegas Kerja Sosial

0
1573

Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda. “Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini,” begitu harapnya.

Nanik menyatakan, ada tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Jika ada melanggar di kawasan itu akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi Rp 250.000 atau paksaan kerja sosial,” katanya.

Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500.000 sampai Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin.

Selain di tujuh kawasan tersebut, pemilik atau pengelola usaha wajib menyediakan ruangan khusus untuk merokok yang persyaratannya sudah diatur dalam Perwali yaitu ada sirkulasi udara, terpisah dari tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas.

Pemilik atau pengelola usaha juga harus menyediakan tempat untuk pembuangan sisa rokok, dan menyediakan penyaring udara untuk pembuangan asap rokok.

1 2 3

Comments are closed.