Projek Surabaya Regional Railway Line Jadi Solusi Kemacetan Lalu-Lintas di Surabaya Raya, Eri Cahyadi Beri Pernyataan Begini

0
621

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan menjelaskan persiapan projek Surabaya Regional Railway Line (SRRL) di wilayah Surabaya Raya.

iniSURABAYA.com – Kementerian Perhubungan memastikan bakal menggarap projek Surabaya Regional Railway Line (SRRL) di wilayah Surabaya Raya.

SRRL yang menggunakan kereta berpenggerak listrik seperti KRL (Kereta Rel Listrik) ini merupakan projek pengembangan sistem transportasi regional yang menghubungkan kawasan di Surabaya Raya.  

“Pak Menhub (Budi Karya) membuat rencana pembangunan SRRL mulai dari fase satu dan fase dua,” kata Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya usai bertemu Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya, Jumat (8/12/2023).

Eri Cahyadi menambahkan, projek itu mulai dari Sidoarjo ke Surabaya dan Surabaya ke Gresik. “Jadi InsyaAllah dengan ini transportasi massal (transportasi umum) bentuknya adalah listrik,” paparnya.

Hadirnya SRRL itu, lanjut Eri Cahyadi, diharapkan dapat memecah kemacetan di wilayah Surabaya Raya. Nantinya, masyarakat bisa menggunakan moda transportasi tersebut.

“Maka kita bisa memecah kemacetan yang awalnya dari (orang) Surabaya ke Sidoarjo naik motor atau mobil pribadi bisa menggunakan transportasi umum ini, sehingga bisa mengurangi kemacetan,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Cak Eri ini menyatakan, bahwa rencana projek SRRL sudah jelas, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Sehingga kalau itu sudah setuju maka proses perencanaan berjalan dan operasionalnya berjalan di awal Januari 2029,” imbuhnya.

Meski demikian, Pemkot Surabaya memiliki tugas penting dalam mendukung dan mempermudah terealisasinya SRRL itu. Seperti berkoordinasi dengan tim cagar budaya, salah satunya mengenai jembatan Gubeng yang biasa akses masyarakat dari Jalan Gubeng ke Jalan Simpang, Jalan Ketabang, dan Jalan Darmo.

“Semua dilakukan oleh kementerian, tetapi Pemkot Surabaya akan mempermudah itu bagaimana berkoordinasi dengan tim cagar budaya, seperti di Jalan Gubeng, maka kalau ini ada kereta maka flyover itu dinaikan,” ujarnya.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya.

Khususnya pada jalur padat lalu lintas untuk membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.

“Juga titik-titik yang memang hari ini tidak boleh lagi ada perlintasan sebidang karena kereta cepat, tidak boleh berhenti. Akan dilakukan pembangunan dari Kementerian PU soal flyover di titik yang tidak boleh ada lintasan sebidang, maka ada pembebasan dan kami akan melakukan sosialisasi mulai sekarang,” pungkasnya. wid

Comments are closed.