
M Fikser, Plt Diskominfo Kota Surabaya.

M Fikser, Plt Kepala Diskominfo Kota Surabaya.
iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya mengambil langkah serius dalam mencegah judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, dan pelajar.
Salah satu upaya pencegahan itu adalah melarang ASN dan Non-ASN bermain judi online, baik pada jam kerja maupun di luar jam kerja.
M Fikser, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya menyatakan, pihaknya telah menyiapkan konsep surat edaran yang akan disebarkan kepada seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Surat ini menegaskan kepada ASN maupun Non-ASN agar tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri atau melanggar aturan, salah satunya adalah judi online,” kata M Fikser, Selasa (2/7/2024).
Fikser menegaskan larangan judi online ini sangat penting, karena banyak korban yang sudah merasakan dampaknya, terutama masalah pendapatan dalam keluarga.
Selain menyasar kalangan ASN dan Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya, Fikser menyatakan, bahwa Diskominfo bersama Perangkat Daerah (PD) terkait juga berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.