Anak Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Keluar Rumah Pukul 22.00-04.00! Ini Sanksinya Bagi Para Pelanggar

0
1723


Bagi orang tua/wali yang anaknya melanggar jam malam, akan dilakukan pendampingan dan pemberian pemahaman terkait pola pengasuhan yang baik melalui SOTH serta Puspaga Balai RW.

Pelibatan tokoh agama dan tokoh pemuda telah menjadi bagian integral dalam program-program DP3APPKB.

“Dalam Program Rumah Perubahan, kami melibatkan tokoh agama dan tokoh yang mampu membangkitkan semangat serta pemahaman pada anak mengenai pentingnya pendidikan,” ujarnya.

Libatkan Bhabinsa dan Karang Taruna
Selanjutnya, melalui kegiatan parenting dan SOTH, peran tokoh agama, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas, RT/RW, serta Karang Taruna juga dilibatkan dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada anak-anak di wilayah setempat melalui kegiatan Kampung Ramah Perempuan dan Anak.

Terkait mekanisme pembinaan, lanjut Ida, setiap anak yang terjaring Satpol PP karena melanggar jam malam akan mendapatkan pendampingan. “Semua anak yang melanggar ketentuan jam malam akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi kepada anak dan orang tua oleh DP3APPKB,” urainya.

1 2 3 4

Comments are closed.