Jam Malam Anak: Sweeping Mulai Pekan Depan, Fokus di Ruang Publik

iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya memulai sosialisasi masif terkait kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, yang berlaku pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, pada pekan ini. Rencananya, sweeping akan mulai dilakukan pekan depan.
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif orang tua dan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya peran pemerintah.
Pemkot Surabaya akan menggandeng berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas untuk membentuk satuan tugas (satgas) di setiap RT/RW. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan memberikan edukasi di lingkungan masing-masing.
“Jam malam ini upaya kita menggerakkan semua komunitas dan LSM untuk mengawasi di setiap RT dan RW. Di sana ada satgas yang diisi perwakilan RT, RW, komunitas, dan pemerintah kota,” tegas Eri Cahyadi, Kamis (26/6/2025).
Sosok yang akrab disapa Cak Eri ini menekankan, tanpa peran orang tua, upaya pemerintah akan sia-sia. “Kita sering melihat anak-anak di taman atau di jalan saat jam 10.00 atau 11.00 malam tanpa pengawasan. Inilah yang harus kita benahi,” tandasnya.
















