
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya saat sidak ke Kantor Kelurahan Kebraon. (foto: dok Diskominfo Surabaya)
Sebagai tindak lanjut, Cak Eri menginstruksikan Inspektorat Kota Surabaya untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum pegawai berinisial B. Disamping itu, langkah-langkah konkret sebagai upaya pencegahan juga akan dilakukan, antara lain mewajibkan seluruh karyawan Pemkot Surabaya, baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun tenaga lapangan membuat surat pernyataan di atas materai bahwa mereka tidak akan menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.
“Saya juga minta tidak ada lagi pelayanan publik yang berbelit-belit. Petugas harus membantu dan memberikan solusi, atau melapor kepada pimpinan jika ada kendala,” begitu pesannya.
Cak Eri menyatakan pula bahwa pelayanan publik harus berjalan sesuai jadwal, dimulai tepat pukul 07.30. Pada sidaknya kali ini, Cak Eri masih menemukan kelalaian, yakni kantor pelayanan belum dibuka padahal sudah lewat jam yang ditetapkan.
“Saya juga menegaskan lagi bahwa pelayanan adminduk di balai RW harus tetap berjalan tanpa pungutan,” imbuhnya.
Di kesempatan itu, Cak Eri memberikan peringatan tegas bagi seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Jika ada yang terbukti melakukan pungli lagi setelah peringatan ini, maka tidak ada lagi toleransi.
“Kalau sudah peringatan ini lagi, maka tidak ada lagi peringatan tertulis langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya. wid















