Eri Cahyadi Sidak ke Kelurahan Kebraon, Oknum Pegawai Akui Lakukan Pungli Adminduk

0
723

Dan bila terjadi pelanggaran akan mendapatkan sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatan. Setelah membuat surat pernyataan, oknum pegawai berinisial B mengakui perbuatannya dan menjelaskan kepada Eri Cahyadi bahwa pungli tersebut juga melibatkan seorang ketua RT.

Wali Kota Eri memberikan kesempatan kepada oknum pegawai tersebut karena mau mengakui kesalahannya. “Saya memaafkan karena pegawai tersebut mau berkata jujur dan mengakui perbuatannya, karena setiap manusia punya kesalahan,” ucapnya.

Cak Eri –sapaan akrab orang nomor satu di Kota Surabaya ini meminta oknum pegawai tersebut untuk mengembalikan uang pungli dan menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh terulang kembali.

“Sekali lagi dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas Aparatur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Cak Eri menandaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungli di seluruh jajaran Pemkot Surabaya.”Di Surabaya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) gratifikasi. Tidak boleh siapapun itu menerima uang dan tidak boleh siapapun itu meminta uang,” cetusnya.

1 2 3

Comments are closed.