Dishub Buka Layanan Parkir Valet di Jalan Tunjungan, Tarifnya Rp10.000 untuk 2 Jam Pertama

0
650

“Karena Jalan Tunjungan adalah tempat wisata yang sudah dicanangkan sejak dulu, Pemkot Surabaya berupaya mengedepankan kemudahan parkir dan tata ruang. Pemkot Surabaya juga secara resmi meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di sepanjang jalan tersebut sejak 1 Agustus 2025,” tuturnya.

Titik layanan Parkir Valet
Sementara itu, Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya menyatakan titik layanan Parkir Valet ini, drop-off dan pick-up kendaraan berada di Simpang Jalan Genteng Besar-Jalan Tunjungan, di depan BPN.

Layanan Parkir Valet akan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 22.00. “Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas tiket Parkir Valet dan petugas pengemudi (driver) yang akan memarkirkan kendaraan pengunjung ke Gedung Parkir Siola,” urainya.

Sesuai Perda No. 7 Tahun 2023, tarif Parkir Valet untuk kendaraan roda empat (R4) di lokasi parkir gedung adalah Rp10.000 untuk dua jam pertama, Rp2.000 untuk jam berikutnya, dan Rp18.000,00 untuk durasi 6 jam atau lebih.

“Kami berharap pengunjung wisata Tunjungan Romansa dan seluruh masyarakat Kota Surabaya dapat memanfaatkan layanan yang segera kami laksanakan ini,” pungkasnya. wid

1 2 3

Comments are closed.