Catat! Pelajar Dilarang Pakai Gawai selama di Sekolah dan Batasi Maksimal 2 Jam saat di Rumah

0
36

iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya mengambil langkah serius dalam upaya meningkatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan dengan menerbitkan kebijakan terkait penggunaan gawai (HP) dan internet.

Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya disebutkan poin-poin yang wajib diketahui tenaga pendidik hingga orang tua.

Di antaranya, Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya menyoroti pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah. “Murid dilarang menggunakan gawai di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran,” tegas Eri Cahyadi.

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini menambahkan, penggunaan gawai hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin.

Dalam SE yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 itu, Eri Cahyadi juga melarang guru dan tenaga kependidikan  menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.

1 2 3 4

Comments are closed.