
Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan Sekretariat DKS. (foto-foto: dok/IST)
Fase 2 – Konflik Administratif Awal (2019 – 2022)
- Pada tanggal 30 Desember 2019 – Musyawarah seniman kota Surabaya memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua DKS.
- Pada tanggal 5 Februari 2022: Setelah ditunggu dua tahun Pemkot Surabaya tak kunjung melantik maka pengurus hasil musyawarah mengajukan permohonan pengukuhan dan pelantikan ke Pemkot Surabaya.
- Pada tanggal 29 Maret 2022: Pemkot Surabaya menolak pengukuhan pengurus DKS melalui surat resmi.
- Penolakan ini menjadi titik awal sengketa hukum antara DKS dan Pemkot.
Fase 3 – Sengketa Hukum di PTUN (2022)
- 2022: DKS di bawah Chrisman Hadi menggugat Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
- Objek gugatan: keabsahan tindakan administratif Pemkot yang menolak pengukuhan DKS.
- Desember 2022: PTUN Surabaya mengabulkan gugatan DKS seluruhnya:
* Membatalkan surat penolakan Pemkot Surabaya
* Memerintahkan pencabutan surat tersebut
* Memerintahkan penerbitan SK pengukuhan pengurus DKS
- Pada tahap ini, secara hukum tingkat pertama, posisi DKS diakui sah secara administratif.
















