Tegaskan Masih Berstatus Ketua DKS, Chrisman Hadi: Saya Bertanggung Jawab Penuh atas Kepercayaan Khalayak Seniman

0
35

Fase 2 – Konflik Administratif Awal (2019 – 2022)

  1. Pada tanggal 30 Desember 2019 – Musyawarah seniman kota Surabaya memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua DKS.
  2. Pada tanggal 5 Februari 2022: Setelah ditunggu dua tahun Pemkot Surabaya tak kunjung melantik maka pengurus hasil musyawarah mengajukan permohonan pengukuhan dan pelantikan ke Pemkot Surabaya.
  3. Pada tanggal 29 Maret 2022: Pemkot Surabaya menolak pengukuhan pengurus DKS melalui surat resmi.
  4. Penolakan ini menjadi titik awal sengketa hukum antara DKS dan Pemkot.

Fase 3 – Sengketa Hukum di PTUN (2022)  

  1. 2022: DKS di bawah Chrisman Hadi menggugat Pemkot Surabaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
  2. Objek gugatan: keabsahan tindakan administratif Pemkot yang menolak pengukuhan DKS.
  3. Desember 2022: PTUN Surabaya mengabulkan gugatan DKS seluruhnya:
    * Membatalkan surat penolakan Pemkot Surabaya
    * Memerintahkan pencabutan surat tersebut
    * Memerintahkan penerbitan SK pengukuhan pengurus DKS
  1. Pada tahap ini, secara hukum tingkat pertama, posisi DKS diakui sah secara administratif.
1 2 3 4 5

Comments are closed.