
Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan Sekretariat DKS. (foto-foto: dok/IST)
Fase 4 – Ketidakpastian Lanjutan (2023–2025)
- Pemkot Surabaya tidak langsung mengeksekusi putusan PTUN di ruang publik.
- Disebutkan adanya upaya banding dari Pemkot, namun status akhir perkara (banding/PK) tidak sepenuhnya terang dalam dokumen publik yang mudah diakses.
- Sementara itu, masa kepengurusan DKS berjalan tanpa pengukuhan resmi dari Pemkot, sehingga status kelembagaannya menjadi ‘mengambang’:
* Di satu sisi punya legitimasi komunitas dan putusan PTUN
* Di sisi lain tidak diakui secara administratif oleh Pemkot
Fase 5 – Perubahan Arah Kebijakan Pemkot (2022–2026)
- 2022: Pemkot sempat membentuk struktur baru bernama DKKS (Dewan Kesenian Kota Surabaya) melalui SK.
- Langkah ini dipersepsikan sebagian pihak sebagai upaya menggantikan DKS lama.
- Konflik antara DKS lama dan struktur baru terus berlangsung tanpa penyelesaian tuntas.
- Februari 2026: Pemkot melalui Disbudporapar menyelenggarakan Musyawarah Kebudayaan Surabaya:
* Pendaftaran terbuka
* Seleksi berbasis esai
* Format berbeda dari musyawarah DKS sebelumnya
- Forum ini menjadi dasar pembentukan lembaga baru di bidang kebudayaan.
















