Tegaskan Masih Berstatus Ketua DKS, Chrisman Hadi: Saya Bertanggung Jawab Penuh atas Kepercayaan Khalayak Seniman

0
36

Fase 4 – Ketidakpastian Lanjutan (2023–2025)

  1. Pemkot Surabaya tidak langsung mengeksekusi putusan PTUN di ruang publik.
  2. Disebutkan adanya upaya banding dari Pemkot, namun status akhir perkara (banding/PK) tidak sepenuhnya terang dalam dokumen publik yang mudah diakses.
  3. Sementara itu, masa kepengurusan DKS berjalan tanpa pengukuhan resmi dari Pemkot, sehingga status kelembagaannya menjadi ‘mengambang’:
    * Di satu sisi punya legitimasi komunitas dan putusan PTUN
    * Di sisi lain tidak diakui secara administratif oleh Pemkot

Fase 5 – Perubahan Arah Kebijakan Pemkot (2022–2026)

  1. 2022: Pemkot sempat membentuk struktur baru bernama DKKS (Dewan Kesenian Kota Surabaya) melalui SK.
  2. Langkah ini dipersepsikan sebagian pihak sebagai upaya menggantikan DKS lama.
  3. Konflik antara DKS lama dan struktur baru terus berlangsung tanpa penyelesaian tuntas.
  4. Februari 2026: Pemkot melalui Disbudporapar menyelenggarakan Musyawarah Kebudayaan Surabaya:
    * Pendaftaran terbuka
    * Seleksi berbasis esai
    * Format berbeda dari musyawarah DKS sebelumnya
  1. Forum ini menjadi dasar pembentukan lembaga baru di bidang kebudayaan.
1 2 3 4 5

Comments are closed.