AI Mengubah Wajah Ekonomi Syariah, Siapkah Regulasinya?

0
149

Ayat ini menegaskan bahwa setiap transaksi harus dilandasi kejujuran, keterbukaan, dan kerelaan para pihak. Kehadiran AI seharusnya memperkuat nilai tersebut, bukan justru membuka ruang bagi manipulasi atau ketidakjelasan.

Menurut penulis, tantangan terbesar saat ini bukanlah seberapa pintar AI bekerja, melainkan bagaimana manusia memastikan teknologi tersebut tetap digunakan secara bertanggung jawab. AI memang mampu mengolah jutaan data hanya dalam hitungan detik, tetapi AI tidak memiliki hati nurani, tidak memahami benar atau salah, dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi kerugian.

Dalam praktiknya, AI hanyalah alat bantu. Mesin dapat memberikan rekomendasi, menyusun analisis, bahkan membuat prediksi berdasarkan data yang dimiliki. Akan tetapi, keputusan akhir tetap berada di tangan manusia.

Oleh karena itu, apabila terjadi kesalahan akibat penggunaan AI, tanggung jawab hukum tetap berada pada perusahaan, penyedia layanan, atau pihak yang mengoperasikan sistem tersebut.

Prinsip tersebut sejalan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Fatwa tersebut memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi dalam layanan keuangan, tetapi menegaskan bahwa teknologi hanyalah sarana. Penyelenggara layanan tetap bertanggung jawab menjaga transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap pengguna.

1 2 3 4 5 6 7

Comments are closed.