
Eri Cahyadi usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026). (foto: Dok Diskominfo Surabaya)
Ia menambahkan, dugaan pungli di SWK Tambak Wedi kini telah diproses aparat penegak hukum. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Maka ketika dia (lurah) punya kewenangan, menjawab tidak tahu terjadi pungli di sana, maka saya akan proses, dan ini prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uang) proses hukum tidak boleh berhenti,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Cak Eri melakukan mutasi Lurah Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran Surabaya pada Kamis (9/7/2026). Hal ini menyusul temuan dugaan praktik pungutan liar dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner Tambak Wedi saat melakukan inspeksi mendadak. */ana/ap
















